Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK ke PN Bogor, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 M

11 Februari 2025 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto bersama suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde menunjukkan berkas laporan gugatan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Selasa (11/2). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto bersama suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde menunjukkan berkas laporan gugatan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Selasa (11/2). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri Bogor. Tio merupakan mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata pengacara Tio, Army Mulyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Army menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena Tio pernah diminta mengganti kuasa hukum oleh Rossa. Hal tersebut terjadi saat Tio diperiksa sebagai saksi di KPK.
"Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," tutur Army.
Tak hanya itu, Army menambahkan, Tio juga pernah diintimidasi oleh Rossa ketika dimintai keterangannya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ungkapnya.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke'. Dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudara dari Hasto Kristiyanto," tambah Army.
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sederet perlakuan Rossa itu yang kemudian menjadi dasar Tio mengajukan gugatan. Tio pun meminta ganti rugi atas perlakuan yang dialaminya.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," beber dia.
ADVERTISEMENT
Tio dihukum 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia sudah bebas dari lapas.
Saat ini Tio kerap dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait dengan pengembangan kasus Harun Masiku. Dalam kasus tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka. Dia diduga merupakan pihak penyokong dana suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI.
Teranyar, Tio juga bersama suaminya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Respons KPK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan Tio untuk menyampaikan gugatannya. Hal ini dinilai merupakan haknya sebagai warga negara.
"KPK mempersilakan yang bersangkutan sebagai warga negara, untuk menggunakan haknya," kata Tessa saat dihubungi.
ADVERTISEMENT