Agustiani Tio Pertanyakan KPK Ikut Cegah Suaminya ke LN Terkait Kasus Hasto

7 Februari 2025 12:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mempertanyakan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap suaminya. Pencegahan itu terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ini diungkapkan Agustiani saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Mulanya, Agustiani bercerita tengah bolak balik berobat ke luar negeri akibat penyakit kanker yang dideritanya. Ia pun terkejut ketika KPK menerbitkan surat pencegahan terhadapnya.
"Pas saya pulang dari rumah sakit itu, malam yang di rumah saya kasih tahu, 'ibu ini ada surat dari saya gak tahu ini dari JNE katanya'. Saya terima suratnya saya buka, ternyata surat pencekalan Yang Mulia," kata Agustiani.
Dalam surat pencegahan yang dikirimkan itu, Agustiani mengungkapkan, nama suaminya ikut terseret. Padahal, suaminya sama sekali belum pernah dipanggil sebagai saksi.
Terlebih, Agustiani mengaku heran dengan langkah yang diambil KPK tersebut. Pasalnya, selama ini ia selalu bersikap kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Pencekalan dari KPK terhadap saya dan paling lucu terhadap suami saya Yang Mulia. Suami kan tak pernah dipanggil sebagai saksi tiba, nah saya saya itu sudah minta izin Yang Mulia untuk berobat, dan saya sudah diambil sumpah tiba-tiba saya dicekal," ungkap dia.
"Saya jadi bingung loh kalau begitu ngapain kemarin saya sudah sangat kooperatif," sambung Agustiani.
Agustiani Tio dan suaminya dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. Alasannya, KPK sangat membutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut.
Agustiani merupakan mantan anggota Bawaslu RI. Dalam kasusnya, ia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Agustiani dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Ia pun kini telah selesai menjalani hukumannya. Kasus ini memang sudah diusut KPK sejak 2020 lalu. Namun kasusnya masih bergulir karena Harun Masiku belum berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Terbaru, KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Kasus dugaan memberikan suap bersama Harun Masiku serta dugaan menghalangi penyidikan.
Agustiani sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait perkara ini. Salah satunya dilakukan pada Senin (6/1).
Agustiani mengaku dicecar penyidik masih seputar Harun Masiku. Kebanyakan malah membahas keterangan lamanya yang sudah pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita bahas BAP yang lama," kata Agustiani usai diperiksa.