Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta pada Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Aher -sapaan Ahmad Heryawan-, tak menampik pernah bertemu dengan CEO Lippo Group, James Riady, membahas soal Meikarta .
Pertemuan itu, kata Aher, berlangsung saat pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, di Solo pada 8 November 2017.
Pengakuan Aher itu berawal saat salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung bertanya apakah Aher pernah bertemu James.
“Saudara pernah ketemua dengan pihak Lippo (Group) di luar kegiatan (perizinan) Meikarta.” tanya salah seorang hakim kepada Aher. Dalam sidang itu Aher bersaksi untuk terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dkk.
Aher lantas menampilk pernah bertemu dengan pihak Lippo Group. Kemudian, hakim kembali mengonfirmasi jawaban Aher.
“Yakin?” tanya hakim.
ADVERTISEMENT
“Yakin, (dalam) konteks pertemuan ya,” jawab politikus PKS itu.
Lalu hakim mengubah konteks pertanyaan menjadi lebih detail dan menyebut petinggi Lippo Group.
“Siapa petinggi Lippo (Group) itu?” tanya hakim.
Aher menjawab James Riady. Setelah itu, hakim melontarkan pertanyaan apakah Aher pernah bertemu dengan James Riady. Aher kemudian mengakui pernah bertemu James.
"Di perkawinan putri Jokowi di Solo," kata Aher.
Dalam pertemuan tersebut, Aher juga mengakui sempat membahas megaproyek Meikarta dengan James. Akan tetapi, dalam persidangan, Aher tak memaparkan dengan detail isi pembahasan tersebut.
"Kita (Pemprov Jabar) sampaikan (perizinan Meikarta) diproses sesuai aturan saja," ucap Aher.
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah bersama dengan empat pejabat Pemkab Bekasi, didakwa menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengurusan izin proyek Meikarta dari pihak Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Empat pejabat Pemkab Bekasi itu ialah Dewi Tisnawati selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jamaludin selaku Kadis PUPR, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kadis Pemadam Kebakaran, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.
Total suap yang diterima para terdakwa adalah sebesar Rp 18.978.653.088. Kelimanya diduga telah menerima suap dari Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group beserta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sihotang serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.