Ahli Bawaslu di MK: Masyarakat Terlalu Tinggi Ekspektasinya ke Bawaslu

3 April 2024 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli Bawaslu, Prof Dr. Muhammad Al Hamid saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Rabu (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Ahli Bawaslu, Prof Dr. Muhammad Al Hamid saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Rabu (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI menghadirkan satu ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Satu orang saksi tersebut adalah Prof Dr. Muhammad Al Hamid, selaku mantan anggota Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparannya, Muhammad menyebut masyarakat dan pembuat undang-undang ini terlalu tinggi ekspektasinya terhadap Bawaslu.
"Majelis konstitusi yang saya hormati, pembuat UU dan masyarakat terlalu tinggi ekspektasinya kepada Bawaslu," kata Muhammad di persidangan, Rabu (3/4).
Muhammad membeberkan sejumlah indikator mengapa ekspektasi itu terlalu tinggi. Terlihat dari beban kerja Bawaslu yang dinilainya sangat besar.
Pertama, Bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu. Mengawasi persiapan pelaksanaan dan evaluasi.
Kedua, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran pemilu
Ketiga, Bawaslu menangani dan menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Keempat, Bawaslu menerima dan meneruskan kepada DKPP dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu permanen yaitu KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten kota.
"Menangani dan memutus dugaan pelanggaran etik jajaran penyelenggara ad hoc," kata Muhammad yang juga merupakan eks Ketua DKPP RI.
ADVERTISEMENT
Kelima, Bawaslu menerima dan meneruskan dugaan pelanggaran lainnya terkait pemilu kepada lembaga dan instansi terkait.
Plt. Ketua DKPP, Muhammad, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atas kewenangan yang terlalu besar tersebut, sebagaimana ekspektasi terhadap Bawaslu yang begitu tinggi, Muhammad membeberkan sejumlah terobosan yang dilakukan.
"Bawaslu RI sekarang ini sudah mencoba membuat sebuah regulasi yang kira-kira bisa menjadi daya dukung dalam rangka menjalankan peran-peran tersebut," kata dia.
Berikut daftarnya:
"Kelima ini, sudah ada revisinya gabung dalam peraturan nomor 7/2022," kata Muhammad.
"Sejumlah regulasi yang menguatkan peran Bawaslu keenam adalah peraturan Bawaslu nomor 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi. Bahkan bawaslu RI telah melengkapi dengan terbitnya sejumlah petunjuk teknis antara lain keputusan Bawaslu nomor 169 dan seterusnya tahun 2023 terang petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Apa pelanggaran pemilu tersebut?
"Adalah tindakan yang bertentangan, pelanggaran, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu," pungkas Muhammad.