Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ahli Bawaslu di MK: Pelanggaran TSM Ditangani Bawaslu dengan Cepat
3 April 2024 13:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Ahli Bawaslu, Prof Dr. Muhammad Al Hamid saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakata, Rabu (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hth8sdphkfcn0eb64bnrfbzx.jpg)
ADVERTISEMENT
Bawaslu menghadirkan ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4). Ahli yang dihadirkan yakni Muhammad Al Hamid yang merupakan eks Ketua Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
Muhammad menjelaskan peran Bawaslu dalam proses penanganan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Bahkan bawaslu RI telah melengkapi dengan diterbitkannya sejumlah petunjuk teknis, antara lain, satu, Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu," kata Hamid.
Muhammad pun menjelaskan makna pelanggaran Pemilu. Menurutnya, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
"Nah ini kita tahu ada jenis-jenis peraturan," ucapnya.
Muhammad lantas menjelaskan tentang peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia menegaskan, masalah pelanggaran TSM dapat ditangani Bawaslu berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022.
"Penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM dilaksanakan oleh Bawaslu dengan prinsip cepat tidak memihak tanpa biaya dan dilakukan secara terbuka," kata Muhammad.
ADVERTISEMENT