Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ahli Forensik AMIN di MK: Sirekap KPU Tidak Penuhi Standar Testing dan Validasi
1 April 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemohon 01 Anies-Muhaimin menghadirkan saksi ahli forensik dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Ahli tersebut adalah Yudi Prayudi. Yudi menerangkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU, tidak memenuhi standar testing maupun validasi yang menyebabkan pada terfasilitasinya kecurangan.
“Keseluruhan temuan ini menegaskan bahwa Sirekap tidak memenuhi standar testing dan validasi yang diperlukan untuk sistem rekapitulasi dan publikasi hasil penghitungan pemilu yang dapat diandalkan,” kata Yudi.
Yudi mencontohkan keganjilan Sirekap dengan cara menggunakan cara web scraping. Dalam temuannya itu, jumlah DPT dengan jumlah suara sah yang melebihi suara seharusnya.
“Selisih suara yang tidak sama, kemudian penjumlahan yang tidak sama itu yang kami dapatkan dari proses web scraping,” ujarnya.
Selain itu, Yudi menyoal saat KPU melakukan koreksi data pada Sirekap. Yudi mengatakan, proses koreksi tersebut tidak ada pengaruhnya pada persentase atau angka.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya dengan sekian banyak koreksi itu, setidaknya ada fluktuatif data dalam publikasinya,” ucapnya.
“Kondisi ini dibuktikan dengan kelemahan dalam keamanan, integritas, dan keandalan sistem yang berdampak pada terfasilitasinya kecurangan dan akan mengganggu integritas proses pemilu,” pungkasnya.