Ahli Forensik AMIN di MK: Sirekap KPU Tidak Penuhi Standar Testing dan Validasi

1 April 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siluet Kasubbag Penghitungan dan Pemungutan Suara KPU Andi Bagus Makkawaru saat memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sosialisasi di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2020).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siluet Kasubbag Penghitungan dan Pemungutan Suara KPU Andi Bagus Makkawaru saat memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sosialisasi di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemohon 01 Anies-Muhaimin menghadirkan saksi ahli forensik dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Ahli tersebut adalah Yudi Prayudi. Yudi menerangkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU, tidak memenuhi standar testing maupun validasi yang menyebabkan pada terfasilitasinya kecurangan.
“Keseluruhan temuan ini menegaskan bahwa Sirekap tidak memenuhi standar testing dan validasi yang diperlukan untuk sistem rekapitulasi dan publikasi hasil penghitungan pemilu yang dapat diandalkan,” kata Yudi.
Yudi mencontohkan keganjilan Sirekap dengan cara menggunakan cara web scraping. Dalam temuannya itu, jumlah DPT dengan jumlah suara sah yang melebihi suara seharusnya.
“Selisih suara yang tidak sama, kemudian penjumlahan yang tidak sama itu yang kami dapatkan dari proses web scraping,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Selain itu, Yudi menyoal saat KPU melakukan koreksi data pada Sirekap. Yudi mengatakan, proses koreksi tersebut tidak ada pengaruhnya pada persentase atau angka.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya dengan sekian banyak koreksi itu, setidaknya ada fluktuatif data dalam publikasinya,” ucapnya.
“Kondisi ini dibuktikan dengan kelemahan dalam keamanan, integritas, dan keandalan sistem yang berdampak pada terfasilitasinya kecurangan dan akan mengganggu integritas proses pemilu,” pungkasnya.
Tampilan Sirekap KPU pada Rabu (6/3). Foto: Dok. kpu