Ahli Hukum soal Face Recognition: Sepatutnya Tak Diumumkan Sebelum Jelas

15 April 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri sempat mempublikasikan tersangka yang mengeroyok Ade Armando dalam demo 11 April di depan Gedung DPR. Para tersangka teridentifikasi berkat pemindai wajah atau face recognition.
ADVERTISEMENT
Belakangan hasil identifikasi tersebut keliru. Tercatat, polisi dua kali melakukan kesalahan dalam mengindentifikasi tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut kesalahan itu biasa. Tapi polisi mestinya hati-hati sebelum mempublikasikan tersangka.
“Kesalahan selalu bisa terjadi dan sepanjang tidak ada kesengajaan atau keteledoran dalam menganalisa, maka bisa dimaklumi,” kata Pohan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).
Kondisi Terkini Ade Armando Usai dikeroyok saat demo. Foto: Dok. Istimewa
Agustinus mengatakan, polisi mesti mengevaluasi kekeliruan tersebut. Termasuk memperjelas nama, identitas, serta foto sebelum mempublikasikan terduga pelaku.
“Harus berhati-hati untuk mempublikasikan, sepatutnya tidak di-publish sebelum ada kejelasan,” ucap dia.
Sebelumnya dalam kasus itu polisi menetapkan Muhammad Bagja, Komar, Try Setia Budi, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf sebagai tersangka.
Namun, polisi salah mengidentifikasi Try Setia Budi dan Abdul Manaf. Keduanya terbukti tidak berada di tengah demo 11 April dan menganiaya Ade Armando.
Terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando. Foto: Dok. Istimewa
Terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando. Foto: Dok. Istimewa
Terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando. Foto: Dok. Istimewa
Terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan,kesalahan terjadi akibat teknologi face recognition yang digunakan pihaknya tidak akurat.
ADVERTISEMENT
Data face recognition dilakukan berdasarkan data rekaman CCTV dan video yang diperoleh polisi.
"Berdasarkan penggunaan teknologi face recognition Polda Metro tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen, Abdul Manaf, karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen," ungkap Zulpan.
Korban dari kesalahan tersebut adalah Abdul Manaf yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ade Armando.
Zulpan juga menunjukkan fotonya dan meminta dia menyerahkan diri ke polisi.
Ia pun menjalani pemeriksaan polisi, namun akhirnya dilepaskan dengan sejumlah bukti kuat dia tak terlibat.
Infografik Ade Armando Dihajar Massa. Foto: kumparan