Ahli Hukum Tata Negara Pertanyakan Efektivitas Menko di Kabinet Jokowi

4 September 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bivitri Susanti. Foto: Eny Immanuella Gloria
zoom-in-whitePerbesar
Bivitri Susanti. Foto: Eny Immanuella Gloria
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Jokowi akan segera dimulai pada 20 Oktober mendatang. Jokowi pun sedang menyiapkan nama-nama yang akan menjadi menterinya nanti, termasuk merancang kementerian atau lembaga yang baru.
ADVERTISEMENT
Kemungkinan banyaknya perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin banyak menjadi perhatian dari berbagai pakar, salah satunya Pakar Hukum Tata Negara. Salah satu yang menjadi perhatian pakar hukum tata negara adalah terkait fungsi dan pembentukan kementerian koordinator (Kemenko).
Misalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyampaikan kementerian koordinator bukanlah suatu yang wajib dibentuk oleh presiden. Sehingga, menurutnya, presiden perlu mengkaji ulang urgensi posisi kemenko.
"Menteri koordinator harus ditinjau efektivitasnya. Secara konstitusional, tidak ada keharusan bagi presiden untuk tetap mempertahankan kementerian koordinator," ujar Bivitri saat Konferensi Nasional Tata Negara ke-6 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Dia menyampaikan, usulan ini bukan berarti untuk menggugurkan kemenko. Namun, menko yang ditunjuk harus memiliki fungsi yang jelas dalam membantu presiden di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin Prof Mahfud waktu kami menyusun ini memberikan arahan tersendiri, katanya kalau memang presiden membutuhkan, enggak ada masalah sama sekali. Cuma harus dipikirkan betul sebenarnya apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya menko," jelas dia.
Dia menilai, jika posisi menko abu-abu, maka akan menimbulkan kebingungan untuk tanggung jawab atas sebuah sebuah isu di pemerintahan. Sehingga, posisi menko yang menurut Undang-Undang tak wajib, jika memang dihadirkan, harus memiliki fungsi yang jelas.
"Jadi aneh sebenarnya posisi menko itu secara konstitusional di mana, dan memang adanya kata dapat, jadi enggak harus ada. Kalau memang Presiden mau ya boleh saja, tapi dilihat lagi efektivitasnya," terangnya.
"Menko enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macam. Itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyampaikan, segala usul dan pertimbangan yang disimpulkan dalam konferensi nasional ini akan disampaikan ke Presiden secara langsung. Sehingga presiden dapat mengkaji dan mempertimbangkannya.
"Ini hasilnya akan disampaikan ke istana. Mestinya sih minggu ini atau minggu depan udah harus diserahkan, karena tadi kayanya Pak Presiden maunya agak cepet ya," kata dia.