Ahli IT Ganjar-Mahfud Sebut Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pemilu: By Design

2 April 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Leony Lidya, dosen TI Universitas Pasundan yang dihadirkan sebagai ahli tim Ganjar-Mahfud, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Leony Lidya, dosen TI Universitas Pasundan yang dihadirkan sebagai ahli tim Ganjar-Mahfud, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Leony Lidya, dosen Teknik Informatika (TI) Universitas Pasundan, yang dihadirkan sebagai ahli tim Ganjar-Mahfud, menyebut bahwa Sirekap KPU merupakan saksi bisu kecurangan Pemilu 2024. Sebab aplikasi tersebut by design, sudah diatur.
ADVERTISEMENT
“Hari ini saya simpulkan bahwa kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, sehingga saya anggap ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai untuk rekapitulasi berjenjang maka saya melihat Sirekap sudah menjadi saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” kata dia saat memaparkan keahliannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).
Kesimpulan Lidya itu didasarkan pada lima tahap kronologis kontroversi Sirekap. Di antaranya adalah fase unggah C1, penggelembungan, hingga tak ada hak edit terhadap C1 bagi KPPS.
“Banyak kejadian perolehan suara yang tidak sesuai dengan hasil unggahan, menggelembung, lalu diikuti dengan keluhan bahwa tidak ada hak edit C1 untuk KPPS,” kata dia.
Saksi Ahli Leony Lidya di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kontroversi lain, kata Lidya, adalah KPU menutup info numerik C1 dan D. Lalu unggah C1 dan D yang tidak tuntas sampai saat penetapan hasil rekapitulasi nasional.
ADVERTISEMENT
“Kemudian kejanggalan lain adalah presentasi statis dari suara paslon yang terakhir KPU klaim tidak memakai Sirekap,” imbuh dia.
Lidya termasuk 10 ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud di hadapan majelis hakim. Dia dihadirkan untuk menerangkan mengenai permasalahan Sirekap KPU.