Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus prostitusi online dengan terdakwa pelanggaran UU ITE Vanessa Angel kembali digelar. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua ahli, yakni ahli IT Mochamad Hariadi dari ITS Surabaya dan labfor Polda Jatim Hadi Setiono.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Hariadi menyebut isi chat Vanessa dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska terkait menawarkan diri untuk melakukan perbuatan asusila adalah asli, bukan rekayasa.
"Berdasarkan pemeriksaan saya, data tersebut asli. Time stepnya juga cocok. Jadi ini bukan rekayasa," kata Hariadi usai persidangan di PN Surabaya, Senin (20/5).
Menurut Hariadi, data percakapan tersebut didapatkan dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Laboratorium forensik Polda Jatim menggunakan teknologi khusus. Hariadi menegaskan data tersebut asli sehingga dapat dibuktikan siapa pengirim dan penerima konten yang diduga asusila itu.
"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa, karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hariadi juga menyebut foto yang dikirim oleh Vanessa kepada muncikari Siska juga asli. Sementara, pihaknya enggan berkomentar foto tersebut bersifat pornografi atau tidak.
"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan Vanessa yang mengenakan kerudung pashmina hijau enggan menjawab pertanyaan dari awak media. Dia bergegas masuk ke dalam ruang transit menunggu mobil tahanan.
Dalam kasus tersebut, Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT