Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ahli Kritik Cara Pemerintah Angkat Pejabat Publik: Dasar Hukum Dicari Belakangan
4 Maret 2025 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ahli militer menyoroti cara yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat pejabat publik.
ADVERTISEMENT
Ahli dari Setara Institute, Ismail Hasani, menilai ada kecenderungan pemerintah cenderung menabrak aturan ketika mengangkat pejabat terutama yang berlatar belakang militer.
Ismail Hasani mengatakan, kebiasaan menabrak aturan ini jelas berbahaya bagi Indonesia sebagai negara hukum.
“Karena kalau kita membiasakan diri angkat dulu (pejabat) baru cari dasar hukumnya (aturan) saya kira ini berbahaya bagi prinsip negara hukum kita,” kata Ismail saat rapat membahas RUU TNI bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Ismail mencontohkan, pengangkatan Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy yang diangkat sebagai Seskab tapi juga masih aktif sebagai TNI. Ia mengatakan, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi.
Senada dengan Ismail, ahli dari Imparsial, Al Araf turut menyoroti pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Meski akhirnya aturan Seskab diubah yakni tidak lagi setara jabatan menteri.
ADVERTISEMENT
“Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang diubah di bawah Sekretaris Militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer, perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI,” ucap Al Araf.
Sedangkan Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan jabatan Seskab yang dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Ini berdasarkan Peraturan Presiden yang baru.
"Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan kepada wartawan, Senin (21/10).
Hasan menekankan dengan adanya Perpres ini, Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.
"[Mayor Teddy] Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres No. 50 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, tertuang, jabatan Seskab berada langsung di bawah Presiden. Di sana juga diatur, fasilitas yang didapat Seskab juga setingkat menteri.