Ahli Lingkungan Sebut Kasus Nur Alam Timbulkan Kerugian Rp 2,7 T

Perkara korupsi pemberian izin pertambangan yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan secara ekonomi lingkungan, kerugian yang timbul hingga triliunan rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh ahli kerusakan lingkungan dari IPB Basuki Wasis dalam keterangannya sebagai ahli untuk Nur Alam yang duduk sebagai terdakwa.
Basuki mengaku pertambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di kawasan Malapulu di Pulau Kabaena telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan secara kerugian ekonomi lingkungan akibat pertambangan itu mencapai Rp 2,7 triliun lebih.
Basuki mengungkapkan bahwa kerugian itu terdiri dari biaya kerugian ekologis sebanyak Rp 1,4 triliun, biaya kerugian ekonomi Rp 1,2 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 31 miliar.
"Itu totalnya Rp 2,7 triliun," kata Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Basuki menjelaskan, atas permintaan KPK, ia meninjau langsung kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di kawasan Malapulu di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. PT AHB mendapat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi dari Nur Alam.
Berdasarkan kajian di lapangan, Basuki menilai terjadi kerugian ekonomi lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PT AHB. "Telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan di PT Anugrah Harisma Barakah melalui kegiatan tambang nikel seluas 357, 20 hektare. Di dalam IUP sebesar 280, 49 hektare dan di luar IUP 71,71 hektare," kata Basuki.

Menurut dia, PT AHB telah melanggar Kepmen nomor 43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan tanah dan vagitasi serta melanggar PP nomor 150 tahun 2000 untuk kriteria tanah di lahan kering untuk ketebalan solum tanah, erosi tanah dan batuan permukaan.
"Kerusakan tanah dan lingkungan hutan akibat tambang nikel bersifat sulit pulih kembali seperti sediakala," imbuhnya.

Nur Alam didakwa melakukan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. Ia didakwa telah memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 serta memperkaya korporasi, yaitu PT Billy Indonesia, sebesar Rp 1.593.604.454.137.
