Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ahli: Logika Hakim Aneh, Syarat Usia Pilkada Bisa Timbulkan Masalah Baru
31 Mei 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng mengatakan, aturan baru mengenai batas usia kepala daerah berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, justru ada ketidakpastian hukum baru yang timbul akibat putusan ini.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Artinya, bisa saja saat pendaftaran Pilkada dibuka 27 Agustus 2024 ada calon yang mendaftar meskipun usianya belum genap 30 tahun.
Uceng pun mengkritisi perubahan aturan ini. Ia mempertanyakan logika hakim yang mengadili perkara ini.
Karena, menurutnya, perubahan narasi perkara usia dari minimal berusia 30 tahun saat mendaftar menjadi 30 tahun saat pelantikan tidak masuk akal dan malah menimbulkan potensi pelanggaran aturan di kemudian hari.
“Lah bukannya dengan menafsirkan itu kepada saat pendaftaran itu memastikan tidak ada pelanggaran, kan clear itu,” tutur Uceng saat dihubungi, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
Uceng pun memberikan contoh, jika seseorang memenangkan Pilkada tapi ketika mau dilantik ternyata usianya masih kurang dari 30 tahun, maka ini malah menimbulkan persoalan lain.
Sedangkan jika sejak awal aturan sudah ditetapkan minimal 30 tahun saat mendaftar, seperti aturan sebelum putusan baru, masalah ini tidak akan terjadi.
Uceng yakin KPU bakal gercep dalam mengubah aturan setelah adanya putusan MA ini.
“(KPU) dikasih selambat-lambatnya nya 30 hari untuk dilakukan perubahan (setelah putusan). Kalau tidak dilakukan perubahan maka langsung tereksekusi sendiri,” kata Uceng.
“Kalau ini bukan orkestrasi, mungkin KPU akan buying time sampai 30 hari. Saya berani taruhan deh nggak nyampe 1-2 hari berubah,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan MA terbaru, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
ADVERTISEMENT
Kini menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".
Putusan ini kemudian memunculkan anggapan cara ini kembali dipakai untuk memuluskan jalan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, berkiprah di Pilkada.
Sebab, bila menggunakan aturan lama, Kaesang tak bisa maju di Pilkada tingkat Provinsi. Sebab, usianya baru 29 tahun saat penetapan pasangan calon.
Beda cerita bila pakai aturan yang telah diubah MA. Kaesang saat pelantikan nanti--bila menang--sudah berusia 30 tahun. Dia lahir pada 25 Desember 1994.
ADVERTISEMENT