Ahli Pemohon di Sidang MK: Sistem Pemilu Terbuka Tidak Sesuai Konstitusi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada Rabu (5/4).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon.

Ada dua ahli yang dihadirkan yakni Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto.

Fritz Edward Siregar menghadiri sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Fritz mengatakan, perubahan dalam sebuah demokrasi konstitusional adalah bagian dari suatu proses yang sangat penting untuk memastikan perlindungan, dan pemajuan prinsip-prinsip demokrasi yang berkelanjutan.

Ketika perubahan dibuat untuk mendukung proses demokrasi, maka perubahan tersebut berkontribusi pada ketahanan sistem demokrasi itu sendiri.

“Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita," kata Fritz.

"Dan perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup," tambah dia.

Fritz yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 itu menjelaskan proses pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara adalah proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.

Proses pemungutan suara di mana harus memilih calon, dengan daftar nama, sangat berpotensi menyebabkan suara tidak sah.

Simulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sebagai contoh, dalam Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953, atau setara 11,12 persen. Proses penghitungan suara juga terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.

Selain itu, proses penghitungan memakan waktu lama karena harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai dan meletakkan pada kolom yang benar.

“Potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai,” jelas Fritz.

Hilangkan Politik Uang

Fritz memaparkan, persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang.

Dalam Pemilu 2019, ada 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang. Menurutnya, politik uang merusak proses Pemilu.

“Dan perubahan melaksanakan Pemilu dengan sistem propostional tertutup, menjadi salah satu cara yang efektif untuk menghilangkan politik uang dalam proses Pemilu," ucap dia.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Pelemahan Partai Politik

Sementara Ahli Agus Riewanto dalam persidangan secara daring mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, tidak sesuai kehendak konstitusi.

“Sehingga patut dinyatakan inkonstitusional,” kata Agus.

Menurut Agus, sistem Pemilu Proporsional terbuka melemahkan pelembagaan organisasi partai politik di negara demokrasi.

Bentuk pelemahan pelembagaan parpol dari bangunan sistem proporsional terbuka, antara lain calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu tidak berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga parpol, karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui organisasi parpol melainkan berbasis suara terbanyak.

Agus memaparkan, dalam praktik penyelenggaraan Pemilu legislatif tahun 2009, 2014 dan 2019 di Indonesia tidak sesuai kehendak konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, karena peserta Pemilu bukan parpol melainkan individu atau caleg.

18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 dikibarkan di depan kantor KPU, Jakarta. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Organisasi parpol kehilangan perannya secara signifikan dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Karena sistem ini dimaknai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan nomor urut yang disiapkan oleh parpol dalam surat suara.

“Dalam praktiknya sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini berdampak pada pemilu yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-centered politics)," ucap Agus.

"Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang. Dalam praktiknya kendati Parpol diberi kewenangan melakukan perekrutan caleg dan menempatkan ke dalam nomor urut, namun hanya bersifat formalitas belaka karena caleg yang ada di nomor urut tersebut tidak secara otomatis dapat terpilih dalam Pemilu,” terang Agus.

Menurut Agus, sistem pemilu proporsional terbuka telah mendorong parpol untuk berlomba-lomba merekrut caleg yang memiliki modal dana yang besar dan popular agar dipilih oleh pemilih bukan merekrut caleg berdasarkan pada ikatan ideologi dan struktur partai politik, dan memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat caleg terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik, namun mewakili dirinya sendiri.

Selain itu, sistem pemilu proporsional terbuka menjadi penyebab utama mengapa caleg memiliki sikap yang tak loyal pada organisasi parpol, karena caleg merasa parpol hanya kendaraan dan yang menentukan keterpilihannya adalah pemilih bukan organisasi parpol.

Akibatnya berdampak pada krisis kewibawaan organisasi parpol. Melemahkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengurus partai politik. Selain itu, partai politik tidak menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang bersifat ideologis dan organ pengkaderan calon pemimpin politik.