Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ahli Pidana Kritik Aparat Hukum: Mestinya Guru Honorer Supriyani Tak Dipidana
23 Oktober 2024 13:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik proses hukum yang dilakukan terhadap Supriyani, guru honorer SDN 4, Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Supriyani dipenjara karena diduga menganiaya muridnya MCD (7 tahun).
ADVERTISEMENT
Menurut Fickar, guru tidak dapat diproses hukum karena tindakan mendisiplinkan anak didiknya. Kecuali, tindakan yang dilakukan masuk kategori penganiayaan berat.
"Sepanjang tindakan itu bagian dari proses pendidikan, guru tidak bisa dan tidak boleh dihukum, kecuali perbuatannya bisa dikualifisir sebagai penganiayaan berat. Karena itu proses yang dilakukan terhadap guru di Konawe itu lebay berlebihan, terutama aparat hukum penyidiknya," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (23/10).
Adapun aturan ini tertuang dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 39 berbunyi:
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
ADVERTISEMENT
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru,dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 berbunyi:
(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru,dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
ADVERTISEMENT
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41 berbunyi:
(1) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(2) Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
ADVERTISEMENT
(3) Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.
Karenanya, Fickar menilai, proses hukum yang saat ini dikenakan terhadap Supriyani adalah sesuatu yang berlebihan. Bahkan telah mencoreng dunia pendidikan.
"Ya itu lebay, baik orang tua murid, penyidik, bahkan jaksanya, sampai dibawa ke pengadilan segala. Padahal JPU juga punya kewenangan meng-SP3-kan perkaranya," ujar Fickar.
"Menurut saya, peristiwa ini bikin malu dunia pendidikan pada umumnya. Karena itu, ini tugas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Prof Abdul Muti) untuk mengambil kebijakan dan tindakan ke arah memperkuat perlindungan terhadap guru," papar dia.
ADVERTISEMENT
Supriyani berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, di sekolah. Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4). Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Murid tersebut diketahui anak anggota Polri. Ibunya bernama Nurfitriana, sementara bapaknya bernama Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito.