Ahli Prabowo-Gibran Sebut KPU Telah Laksanakan Putusan MK, Singgung Refly Harun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran di persidangan MK, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran di persidangan MK, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, sidang adalah mendengarkan pandangan dari ahli dan saksi dari pihak terkait, yaitu Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Ahli Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa KPU telah menjalankan putusan MK karena memang hal tersebut wajib dilaksanakan. Asrun adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan.

"Yang Mulia yang kami hormati, bahwa KPU telah melaksanakan putusan MK sebagai self executing sebagai putusan yang harus dilaksanakan," kata Asrun dalam pernyataannya di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

Ahli Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Rabu (4/4). Foto: Dok: SC YouTube MKRI

Ia merujuk soal dalil pemohon bahwa Putusan MK nomor 90 belum disesuaikan oleh KPU saat Gibran mendaftar. Kala itu, Peraturan KPU masih berlaku aturan lama merujuk UU Pemilu batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Putusan 90 kemudian mengubah syarat tersebut. Namun baru diubah KPU kemudian setelah Gibran mendaftar.

Menurut Asrun, Putusan MK bisa langsung dieksekusi. Terlepas dari perubahan PKPU.

Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi

Lantas, Asrun pun menyinggung saat anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun mengajukan PUU pada Pemilu 2009 dan disetujui oleh KPU.

"Sama seperti ketika Saudara Refly Harun mengajukan pengujian undang-undang, PUU pemilihan Pemilu tahun 2009 dan disetujui oleh KPU," ucap .

Pada saat itu, kata Asrun, Refly tidak perlu meminta KPU untuk membuat peraturan KPU terlebih dahulu.

"Saudara Refly Harun ini tidak perlu susah payah mendatangi ketua KPU mengatakan 'eh ini tolong bikin Perpu KPU terlebih dahulu, peraturan KPU dulu karena enggak bisa laksanakan'," tandas dia.