Ahli Sebut MK Bisa Periksa Pelanggaran TSM, Singgung Sengketa Pilpres 2019

2 April 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai Mahkamah Konstitusi bisa memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terkait sengketa pilpres. Ia merujuk sengketa Pilpres 2019 yang juga disidangkan MK.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Charles dalam paparannya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4).
“Dalam PHPU Pres misalnya pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 meskipun tidak terbukti, Pelanggaran TSM yang diperiksa ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen,” kata Charles.
Charles juga membeberkan apa saja yang diperiksa oleh MK saat itu. Misalnya, diskriminasi penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan APBN; pembatasan pers; DPT yang tidak masuk akal, kekacauan alat bantu SITUNG; dan dokumen C7 yang dihilangkan di berbagai daerah.
Dari sembilan dalil permohonan tersebut, Charles menyebut bahwa MK tetap mengadili perihal tersebut. Meski pada akhirnya dalam putusannya tidak terbukti.
“9 dalil pelanggaran TSM disampaikan para pemohon sekali lagi meski tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM,” tutup Charles.
ADVERTISEMENT
Hari ini menjadi agenda mendengar keterangan dari Pemohon 2. Total ada 19 saksi dan ahli yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.