Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ahli Soroti TNI Isi Pejabat Sipil: Kebutuhan Sipil atau Oportunity TNI?
3 Maret 2025 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi I mulai membahas RUU TNI, hari ini mereka mendengarkan masukan dari beberapa ahli. Salah satu pembahasan hari ini adalah peluang perwira TNI menduduki jabatan sipil.
ADVERTISEMENT
Salah satu pendapat disampaikan oleh Kusnanto Anggoro, seorang ahli dari Centre for Geopolitics Risk Assessment, Kusnanto Anggoro. Ia membahas salah satu draft yang menyebut pengisian jabatan sipil oleh perwira TNI.
Menurutnya, hal itu bisa dilaksanakan dalam balutan kerja sama antara Panglima TNI dengan Kepala Badan. Tapi ia menyoroti terkait mutasi perwira TNI, yang kadang lebih cepat daripada kebutuhan di jabatan sipil itu.
“Pertanyaannya, dalam beberapa hal publikasi tentang mutasi TNI itu jauh lebih cepat dibanding pengumuman yang ada di kementerian,” kata Kusnanto dalam rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
“Seseorang diangkat menjadi misalnya adalah kepala BIN tapi sebenarnya belum ada apa-apa di Badan Intelijen negara, hal yang sama terjadi di BSSN dan seterusnya,” sambungnya.
Karenanya, Kusnanto menganggap bahwa untuk mengisi jabatan sipil harus merupakan permintaan dari kementerian/lembaga. Menurutnya, penugasan para perwira TNI ini harus jelas.
ADVERTISEMENT
“Betulkah mereka itu menempatkan posisi sifat sesuai dengan permintaan kementerian/lembaga sipil seperti yang dimaksudkan dalam undang-undang? Atau merupakan bagian dari opportunity yang diciptakan oleh TNI. Make it show, jadi ini yang harus diatur,” ucapnya.
“Masuknya TNI ke dalam jabatan sipil tapi pengaturannya harus benar,” pungkasnya.