Ahli Sosiologi Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dari Ucapan Adies-Sahroni
3 November 2025 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ahli Sosiologi Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dari Ucapan Adies-Sahroni
MKD DPR RI menghadirkan ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah dalam sidang pemeriksaan lima anggota DPR nonaktif.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghadirkan ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah dalam sidang pemeriksaan lima anggota DPR nonaktif.
ADVERTISEMENT
Lima anggota DPR nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Trubus memberikan pandangannya atas kasus ucapan sejumlah anggota DPR nonaktif yakni Adies Kadir dan Ahmad Sahroni, yang menuai kontroversi di masyarakat.
Salah satu yang disinggung MKD adalah pernyataan Adies Kadir, kala itu menjabat Wakil Ketua DPR, mengenai anggaran tunjangan rumah bagi anggota dewan. Ucapan tersebut sempat menimbulkan salah paham di publik meski Adies telah melakukan klarifikasi.
Menurut Trubus, kekeliruan dan klarifikasi yang dilakukan Adies bukanlah bentuk pelanggaran etik. Ia menilai hal itu justru bagian dari fungsi DPR dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Dalam sosiologis bukan merupakan pelanggaran karena itu bagian dari satu pernyataan yang memang sesuai dengan tupoksinya, ya tugas pokok fungsi dari dewan itu adalah memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Trubus di ruang sidang MKD, Senin (3/11).
“Jadi tidak ada sesuatu yang direkayasa ataupun ada sesuatu yang disembunyikan. Justru dengan meralat itu memperkuat bahwa yang bersangkutan atau dewan ini memberikan kepada publik informasi yang utuh, informasi yang komprehensif,” sambungnya.
Mudah Manipulasi di Medsos
Trubus menambahkan, di era media sosial, manipulasi informasi sangat mudah terjadi. Ia menyebut ucapan Adies menjadi negatif karena konteksnya diubah oleh pihak-pihak tertentu.
“Ketika memandang persoalan yang disampaikan Pak Adies Kadir tadi, menurut saya kemudian dipersepsikan oleh sebagian sebagai sesuatu yang positif, tetapi kemudian seolah-olah menjadi negatif karena dimanipulasi itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain kasus Adies, MKD menyinggung pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut kata “tolol” saat menanggapi isu pembubaran DPR. Ucapan itu sempat viral dan membuat masyarakat marah hingga rumah Sahroni menjadi sasaran pengrusakan dan penjarahan.
Menurut Trubus, pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai bagian dari penjelasan konstitusional.
“Kalau saya lihat yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni itu tidak menyinggung satu apa pun. Walaupun visual kata ‘tolol’ yang diramaikan itu, yang diviralkan, itu menurut saya lebih kepada menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan karena kita sistemnya bukan sistem parlementer,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Trubus menilai sikap dan pernyataan para anggota DPR nonaktif ini tidak termasuk pelanggaran etik karena tidak menyerang subjek atau lembaga tertentu.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini subjek juga bukan, dia enggak menyatakan apa-apa misalnya menyebut korporasi apa ataupun lembaga apa juga tidak. Jadi kesimpulan yang saya tangkap dari sosiologisnya adalah lebih kepada ini menyampaikan informasi saja,” pungkasnya.
