Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ahli Ungkap Ada 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil: Ini Data Babinkum TNI
4 Maret 2025 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ahli militer dari LSM Imparsial, Al Araf, membeberkan ada ribuan personel TNI menduduki jabatan sipil. Menurutnya, hal ini menjadi masalah karena berpotensi melanggar UU TNI.
ADVERTISEMENT
Sebab beberapa jabatan yang diduduki itu ada jabatan yang tidak diperbolehkan dijabat TNI sebagaimana diatur UU TNI.
“TNI jelas bahwa lembaga kementerian hanya duduk di beberapa hal terbatas. Tapi praktiknya data Babinkum TNI menyebutkan ini ketika saya di Lemhannas 2023, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil,” kata Al Araf saat memberikan masukan terhadap RUU TNI bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Imparsial mengatakan hal tersebut melampaui kewenangan TNI sebagaimana yang telah diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
“Apa implikasinya, ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam pasal 47 hanya terbatas untuk a, b, c, dan d,” ujarnya.
Imparsial meminta agar Komisi I bisa mengoreksi dan menegaskan terkait TNI bisa mengisi jabatan sipil di sektor mana saja.
ADVERTISEMENT
“Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil,” ucap dia.
Salah satu contoh yang sedang hangat terkini adalah diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Padahal, posisi tersebut adalah posisi jabatan sipil yakni Dirut Bulog.
Al Araf memandang hal-hal seperti berikut justru akan merusak ketatanegaraan yang akan berdampak pada birokrasi sipil.
“Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier sekolah ke luar negeri ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif,” ungkapnya.
“Tugas militer sebagai pertahanan negara tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas, enggak usah masuk ke jabatan sipil,” pungkasnya.