news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ahli Unpad Usul Mahar Politik-Pembatasan Kampanye Akbar Diatur di UU Pemilu

5 Maret 2025 13:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan ahli dari universitas membahas UU Pemilu dah Pemiluhan Kepala Daerah, Rabu (5/3/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan ahli dari universitas membahas UU Pemilu dah Pemiluhan Kepala Daerah, Rabu (5/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua program studi pascasarjana ilmu politik dari Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, mengusulkan beberapa poin untuk perbaikan kualitas regulasi Pilkada. Di antaranya adalah penetapan aturan mengenai mahar politik.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan dalam RDPU Komisi II DPR RI dengan beberapa ahli dari universitas untuk membahas perubahan dalam Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (5/3).
“Batasi praktik mahar politik, ini ya, ini yang menyumbang kepada ongkos mahal itu karena ada praktik mahar politik,” kata Mudiyati dalam rapat.
Mudiyati mengusulkan agar dilakukan audit keuangan partai secara berkala khususnya saat masa pencalonan untuk memantau transaksi mahar politik yang terjadi.
Ia kemudian juga mengusulkan mekanisme dan aturan kampanye dilakukan secara lebih rinci dengan membatasi kampanye akbar yang memobilisasi massa.
“Kemudian perlu juga ini mengurangi kampanye dengan mobilisasi massa, ini adalah salah satu strategi untuk mengurangi praktik politik uang,” kata Mudiyati.
Ia mengusulkan agar fokus pada kampanye berbasis diskusi publik, media sosial, dan debat interaktif.
ADVERTISEMENT
“Kampanye akbar dengan pengerahan massa besar sering kali rentan politik uang dan manipulasi,” tuturnya.