Ahli: Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Kurang Tepat, Mestinya Seumur Hidup

28 Oktober 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dosen hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi terhadap Ronald Tannur kurang tepat. Dalam putusan kasasi tersebut, Tannur dihukum 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ficar menilai, semestinya terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti itu dihukum maksimal penjara seumur hidup.
"Kurang tepat, mestinya maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau minimal sesuai tuntutan JPU 12 tahun," kata Fickar kepada wartawan, Senin (28/10).
Kasasi ini memang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun putusan tersebut terindikasi kuat ada suap di baliknya.
Tiga Hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dijerat sebagai tersangka pengaturan vonis bebas tersebut.
Ficar menduga, hal tersebut juga sempat terjadi dalam putusan kasasi. Ia meminta agar Kejagung menyelidikinya lebih dalam.
Hal itu tak terlepas dari penangkapan Kejagung terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Diduga, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur memberikan uang kepada Zarof Ricar untuk mengawal putusan kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
ADVERTISEMENT
"Indikasinya ya, tapi itu tergantung sejauh mana penyelidikan jaksa terhadap barang bukti yang disita yang mengarah pada adanya keterkaitan itu. Tersangka ZR juga di beberapa pemberitaan sudah mengakui menghubungi hakim di kasasi, jadi sepenuhnya bergantung pada penyelidikan jaksa apakah sampai mengarah ke sana," papar Ficar.
Menurut Kejagung, uang Rp 5 miliar dari Lisa sudah berada di tangan Zarof Ricar. Namun, belum sampai ke tangan 3 Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Mahkamah Agung membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan aliran uang maupun komunikasi ketiga Hakim Agung tersebut.