Ahmad Basarah: PDIP Terima Hasil MK dengan Catatan

22 April 2024 22:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah menyampaikan sikap partainya PDIP terhadap putusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Basarah mengatakan, PDIP menerima putusan tersebut. Namun, ada sejumlah catatan yang tak jauh beda dengan 3 hakim MK yang dissenting opinion.
"PDI Perjuangan menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan. Catatannya adalah bahwa apa yang menjadi pandangan hukum tiga orang Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang ikut campur di dalam proses Pemilu yang baru lalu itu tidak terjadi lagi di Pemilukada yang akan datang dan Pemilu-pemilu berikutnya," kata Basarah di DPP PDIP, Senin (22/4).
Basarah khawatir jika pelanggaran dan kecurangan pemilu dibiarkan akan berdampak pada demokrasi ke depan. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya prinsip demokrasi.
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Sikap DPP terkait putusan MK, Senin (22/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Karena sebagai sebuah negara demokrasi, maka kita pasti akan terlibat di dalam sebuah proses pemilihan umum untuk memilih pemimpin bangsa kita Baik di pusat maupun di daerah. Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," jelasnya.
"Oleh karena itu penerimaan terhadap putusan mahkamah konstitusi bersifat dengan catatan-catatan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Basarah menyebut, dissenting opinion hakim MK hendaknya dijadikan sebagai bahan refleksi bersama dalam pelaksanaan pemilu ke depannya.
"Artinya apa yang menjadi pandangan dan pendapat hakim konstitusi khususnya yang melakukan dissenting opinion itu hendaknya menjadi refleksi kita bersama, introspeksi kita bersama sebagai sebuah negara bangsa dan sebagai satu bangsa yang demokratis yang katanya tokoh-tokohnya adalah tokoh yang demokratis," tandasnya.
ADVERTISEMENT