Ahmad Dhani di Bandara Dijemput Mobil Pribadi, Karantina di Rumah Dipantau TNI

13 Desember 2021 10:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berfoto di Rutan Cipinang. Foto: Instagram/@mulanjameela1
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berfoto di Rutan Cipinang. Foto: Instagram/@mulanjameela1
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani menjadi pembicaraan karena mendapat keistimewaan saat pulang dari luar negeri. Sepulang dari Turki, mereka dan keluarga diizinkan karantina mandiri di rumah, bukan di tempat yang ditentukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono, menerangkan dalam proses karantina bagi para pejabat negara, termasuk anggota dewan, diberikan pilihan untuk bisa melakukan karantina di rumah.
"Aturannya pemberian izin ini ada BNPB, memang pejabat negara diberikan izin untuk karantina di rumah," katanya, Senin (13/12).
Mulan merupakan anggota Komisi VII DPR dari Gerindra. Alhasil dalam surat rekomendasi, lanjut Agus, mereka diberikan izin karantina di rumah.
"Jadi proses pemeriksaan kayak biasa, tiba di bandara dicek dan lain-lain. Lalu bedanya saat mau keluar bandara. Biasanya diarahkan, jalur wisma atau hotel, tapi ini langsung ke diarahkan ke mobil yang menjemput. Untuk Ahmad Dhani ini dijemput mobil pribadi," ujar Agus.
Agus tidak menyebut apakah Mulan juga dijemput mobil pribadi yang sama.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tiba di rumah, mereka akan dipantau oleh pihak TNI Angkatan Darat.
"Lepas dari bandara bukan lagi tanggung jawab kami, di sana sudah ada lagi orang yang berwenang. Tapi memang, kalau masa karantina ya sama, yakni 10 hari," ungkapnya.
Isu karantina keluarga Mulan-Dhani ini mencuat setelah akun selebgram @adamdenigrk membeberkan tentang kegiatan keluarga ini Turki dan di Indonesia berdasar pesan netizen kepadanya lewat pesan langsung (DM).
Netizen itu mengaku bertemu dengan Mulan Jameela Ahmad Dani dan semua anak-anaknya di Capadocia, Turki, pada tanggal 2 Desember 2021.
"Saat itu, saya satu bus dengan keluarga beliau di jemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara. Saya tiba kembali ke Jakarta pada tanggal 5 Desember 21. Sesuai dengan peraturan pemerintah, saya pun menjalani karantina 10 hari. Hari ini hari ke 7 karantina saya. Tetapi pada tgl 09 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu, bertemu dengan Mulan Jameela dan Ahmad Dani di Mall Pondok Indah. Dan pada hari yang sama. Anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop."
ADVERTISEMENT
Dan pada hari sabtu 11 Desember 2021 al el dul naik helikopter keliling jakarta yang disponsori oleh 3second," tulis akun tersebut pada Minggu, 12 Desember 2021.
"Silahkan aja hitung. Kalaupun mereka landing di Jakarta tanggal 3 Desember 2021 apakah tanggal 9 Desember 2021 sudah selesai karantina nya?" lanjutnya.
Padahal menurut peraturan terbaru, WNI yang baru dari luar negeri harus menjalani karantina 10 hari di tempat yang ditentukan pemerintah.

Versi Kemenkes

Dihubungi terpisah, jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut pihak-pihak yang mendapat keistimewaan karantina diatur di SE Satgas COVID-19 No.23.
"Bisa dicek di Surat Edaran [Satgas] COVID-19 Nomor 23," ujarnya singkat. SE ini keluar per 2 Desember menyusul munculnya varian Omicron di dunia.
ADVERTISEMENT
Ternyata setelah SE No 23 dicek, tidak ada secara spesifik poin di aturan tersebut anggota DPR mendapat keistimewaan. SE itu hanya menyebutkan soal karantina mandiri di diplomat.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam," demikian petikan aturan tersebut.