Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani. Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (11/6).
"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun ," lanjut hakim Anton.
Hal yang memberatkan terdakwa sedang menjalani hukuman dan tidak merasa bersalah. "Dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisannya dengan baik." kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Dhani selama persidangan bersifat sopan dan kooperatif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum penjara 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ujaran 'idiot' bermula ketika Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi keluhannya atas penghadangan terhadapnya. Sehingga ia batal di deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
ADVERTISEMENT