Ahmad Dhani Santai Diadukan ke Bareskrim Oleh Rayen Pono
·waktu baca 2 menit

Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh rekannya sesama musisi, Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono, ke polisi. Dhani pun merespons laporan ini dengan santai.
"Ya enggak apa-apa kan semua orang punya hak dalam hukum semua," kata Dhani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4).
Dhani dilaporkan karena dugaan diskriminasi ras dan etnis. Terkait hal ini, Dhani merasa tidak melakukan penghinaan secara sengaja.
Ia berdalih salah ucap ketika menyebutkan marga Rayen Pono menjadi 'Porno'.
Oleh karena itu Dhani dianggap telah menghina marga Pono, sebuah marga di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ya itu typo sudah disebutkan sudah di dalam pembicaraa saya di WhatsApp. Sudah ada buktinya itu typo," katanya.
Perseteruan antara keduanya awalnya terjadi saat Dhani salah mengucapkan marga keluarga Rayen dalam acara debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan Rayen terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
