Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani sudah bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12). Selama 11 bulan Dhani menjalani kehidupannya di penjara karena kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Namun, Dhani tidak bebas begitu saja. Dhani bebas bersyarat dan masih menjalani pidana percobaannya selama 6 bulan. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto dalam keterangan rilisnya.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020, selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," jelas Ade.
Pidana percobaan ini artinya, dalam kurun waktu 6 bulan tersebut, jika Ahmad Dhani melakukan tindak pidana maka pihak Kejari Surabaya langsung mengeksekusi Dhani ke penjara.
Untuk kasus Dhani yang ditangani Kejari Surabaya adalah ujaran kebencian dan idiot kepada Banser di Surabaya beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 11 Juni 2019. Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
ADVERTISEMENT