Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penodaan agama Ahmad Mussadeq, Mahful Muis, serta Andry Cahya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka tidak terima divonis 5 tahun dan 3 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama berkali-kali.
ADVERTISEMENT
“Telah terjadi peradilan sesat. Hari ini, sekali lagi citra hukum di negeri ini tercoreng oleh putusan hakim,” kata anggota tim pengacara Ahmad Musadeq, Pratiwi Febry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Majelis hakim menyatakan Musadeq dan 2 pengikutnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama berkali-kali. Sedangkan untuk dakwaan makar, hakim menilai ketiga petinggi Gafatar itu tidak terbukti dan menyatakan bebas dari dakwaan makar.
Pihak Ahmad Musadeq menganggap, hakim seharusnya tidak hanya melepaskan dari dakwaan kedua soal makar. Seharusnya hakim juga melepaskan dari dakwaan pertama soal penodaan agama.
"Putusan hakim yang membatalkan tuntutan kedua JPU atas tindakan makar merupakan putusan yang seharusnya kumulatif, artinya jika putusan itu dibatalkan, maka mestinya menghapus semua tuntutan. Akan tetapi hakim tetap menjatuhi hukuman," imbuh Tiwi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk melawan putusan hakim. Tim kuasa hukum Musadeq, dkk akan mengajukan banding.
Berdasarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, terdakwa Ahmad Musadeq dan Mahful Muis masing-masing divonis lima tahun penjara. Sementara Andry Cahya divonis tiga tahun penjara. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama berulang-ulang.