Ahmad Musadeq dan Gafatar Tak Terbukti Makar

7 Maret 2017 16:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eks Gafatar ikuti sidang vonis di PN Jakarta Timur (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Eks Gafatar ikuti sidang vonis di PN Jakarta Timur (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya divonis tidak terbukti melakukan permufakatan makar. Mereka bertiga hanya terbukti melakukan penodaan agama berkali-kali.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhamad Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (7/3).  
Dakwaan terkait permufakatan makar merupakan dakwaan kedua yang disangkakan kepada ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut adalah Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim, Muhamad Sirad, menilai dakwaan kedua tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama di persidangan. Sehingga, mereka bebas dari dakwaan tersebut.
Ahmad Musadeq merupakan petinggi Geraan Fajar Nusantara (Gafatar). Sedangkan Andre dan Maful merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar.
ADVERTISEMENT
Meski terbebas dari dakwaan permufakatan makar, Musadeq dan pengikutnya tetap divonis bersalah di kasus penodaan agama. Musadeq berkali-kali melakukan penodaan agama.