Ahmad Musadeq Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Penodaan Agama

7 Maret 2017 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Vonis Ahmad Musadeq (tengah) (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis Ahmad Musadeq (tengah) (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (7/3). Sedangkan, petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) lain, Andri Cahya, divonis selama tiga tahun penjara. Mereka terbukti telah melakukan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Andri Cahya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhamad Sirad, membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Mussadeq duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju putih. Di samping Mussadeq, duduk terdakwa lain, yakni Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung. Andri dan Mahful merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar.
Vonis untuk terdakwa Mussadeq dan Mahful ini lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 12 tahun penjara. Demikian pula vonis untuk Andry lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim berkeyakinan, ketiga terdakwa tersebut telah melakukan tindakan penodaan agama berkali-kali. Dengan demikian, ketiga terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indonesia," ujar Hakim Muhamad Sirad.
Selain itu, terkait dakwaan kedua, yakni perbuatan makar oleh ketiga terdakwa, majelis menilai hal tersebut tidak terbukti. Sehingga, Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dianggap tidak terbukti.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua.Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Ketua Hakim, Muhamad Sirad.
ADVERTISEMENT
Pihak penasehat hukum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.