Ahmad Musadeq Dituntut 12 Tahun Penjara

8 Februari 2017 15:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasus penodaan agama di sidang PN Jakarta Timur. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasus penodaan agama di sidang PN Jakarta Timur. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Ahmad Musadeq dan para petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menjalani sidang tuntutan kasus makar dan penodaan agama. Musadeq dituntut 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara,” kata jaksa Abdul Rauf membacakan amar tuntutan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (8/2). Musadeq duduk di kursi pesakitan mengenakan baju putih. Di samping Musadeq, duduk terdakwa lain, yakni Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung. Andre dan Maful merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar.
Sementara itu, Mahful Muis Tumanurung juga dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa ketiga, Andri Cahya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum berkeyakinan, Ahmad Musadeq dan para pengikutnya telah melakukan tindakan penodaan agama berkali-kali. Selain itu, Musadeq dan para petinggi Gafatar dianggap bermufakat untuk melakukan makar.
“Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mereka yang lakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum,” jelas jaksa.
Ketiganya didakwa telah melakukan permufakatan makar dan penodaan agama. Ajaran agama yang diajarkan Gafatar dianggap menyimpang.
Ketiga terdakwa itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, kemudian Pasal 110 KUHP untuk permufakatan makar dan Pasal 64 KUHP untuk perbuatan yang berlanjut.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
ADVERTISEMENT