Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Ahmad Sahroni: ART Harus Punya Sertifikasi dan Gaji Standar
15 April 2025 13:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus penganiayaan terhadap ART berinisial SR oleh majikannya di Jakarta Timur. Dia bahkan meninjau langsung ke Polres Jakarta Timur terkait penanganan kasus itu.
ADVERTISEMENT
Ke depan, Sahroni mengharapkan peristiwa serupa tak lagi terjadi di kemudian hari. Dia juga berharap para ART dapat mempunyai standar upah dan sertifikat sehingga tak lagi menjadi korban.
"Ada tugas baru kepada DPR yaitu khususnya Komisi IX untuk memikirkan bagaimana para ART ini memiliki hak standar yang disampaikan Bapak Kapolres (Jakarta Timur) tadi adalah standar gaji standar di mana ART ini benar-benar memiliki sertifikat agar tidak lagi kejadian yang sama diulang ke depannya.," kata dia di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (15/4).
Sahroni mengaku bakal berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas soal masih para ART. Dia menegaskan bahwa para ART mesti mendapatkan perlindungan yang layak.
"Bagaimana menyikapi atau melindungi ART dari segala bentuk penganiayaan dan kita harap jangan lagi ada cerita tentang penganiayaan terhadap ART," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan menjadi salah satu RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari RUU PPRT adalah agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum. Mulai dari perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Kemudian menjamin hak-hak asasi PRT, seperti tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit, serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan PRT dan meningkatkan kesejahteraan mereka.