Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

29 Mei 2024 15:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
Meyer menyebut, Sahroni batal hadir sebagai saksi karena ada kegiatan di Komisi III DPR RI.
"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni. Kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," ujar Meyer kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Meyer, hal ini juga sejalan dengan permintaan Majelis Hakim agar memprioritaskan saksi di dalam berkas perkara. Adapun Sahroni adalah saksi di luar berkas perkara SYL.
"Sehingga saya rasa itu bak gayung bersambut, ya, Yang Mulia menyampaikan untuk fokus saksi yang di berkas. Tetapi, Pak Ahmad Sahroni sendiri menyampaikan melalui stafnya yang juga melalui staf kami menyampaikan ada kegiatan," kata Meyer.
ADVERTISEMENT
"Artinya Yang Mulia menyampaikan untuk saksi di berkas dulu. Pak Sahroni juga menyampaikan sudah ada kegiatan Komisi III sehingga kami akan jadwalkan di kesempatan selanjutnya," lanjutnya.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Meyer menerangkan bahwa ada dua saksi penting yang dihadirkan sebagai saksi di luar berkas perkara. Selain Sahroni, ada juga putri SYL, Indira Chunda Thita.
"Berdasarkan timeline kami minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas. Oleh karena itu, kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas," katanya.
"Untuk diketahui, ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu Ibu Thita sendiri yang saat penyidikan Beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan, dan juga Pak Ahmad Sahroni," pungkas Meyer.
Meski begitu, sidang hari ini tetap digelar dengan saksi pedangdut Nayunda Nabila, Staf Laboratorium atau Analisis Kesehatan Klinik Utama Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani Wahyuningsih, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar Djunaidi, dan Nur Habibah Al Majid selaku yang mengurus bagian Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.