Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyanyi Nayunda Nabila berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Nayunda Nabila berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Tim Jaksa KPK akan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni hingga pedangdut Nayunda Nabila dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

"Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5).

Ali menyebut, Sahroni dihadirkan sebagai saksi di luar berkas perkara.

Dihubungi terpisah, Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan untuk bersaksi.

"Hadir dong namanya panggilan, wajib," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Sementara untuk nama Nayunda, dia merupakan pedangdut yang ikut terseret menerima aliran uang dari Kementan.

Dalam keterangan saksi di persidangan, SYL disebut pernah memberikan hadiah kepada Nayunda berupa kue ulang tahun dan bunga. Nayunda juga disebut pernah menjadi tenaga honorer Kementan sebagai asisten putri SYL, Indira Chunda Thita.

Tak hanya itu, nama Nayunda sebelumnya disebut menerima bayaran hiburan dari SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian. Dana itu mencapai Rp 50 juta-Rp 100 juta. Nayunda disebut menerima Rp 30 juta.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Total ada lima orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa KPK. Selain Sahroni dan Nayunda, tiga saksi lainnya yakni:

  • Staf Laboratorium atau Analisis Kesehatan Klinik Utama Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani Wahyuningsih;

  • Sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar Djunaidi; dan

  • Nur Habibah Al Majid selaku yang mengurus bagian Rumah Tangga.

Dalam persidangan pada Senin (27/5) kemarin, jaksa KPK menghadirkan istri SYL Ayun Sri Harahap, putra SYL Kemal Redindo Syahrul Putra, dan cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah.

Mereka turut menjadi saksi bersama lima saksi lainnya, yakni Staf Khusus Mentan Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan Accounting pada NasDem Tower Lena Janti Susilo.

Adapun delapan saksi tersebut bakal kembali dihadirkan dalam persidangan besok. Sebab pemeriksaannya belum rampung dalam persidangan kemarin.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, kebutuhan keluarganya, hingga umrah.