Ahmad Sahroni Minta Kapolri Kaji Ulang Larangan Tilang Manual, Setuju?

21 November 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang aturan mengenai tilang manual.
ADVERTISEMENT
Hal ini diminta Sahroni usai mengunggah video aksi seorang pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur, yang melanggar lalu lintas dengan tak menggunakan helm. Namun, pelajar itu malah melawan polantas yang memberinya imbauan.
Pengkajian ulang aturan itu dinilai Sahroni perlu dilakukan. Sebab, dengan tak adanya tilang manual, kini pelanggar lalu lintas malah bebas melenggang di jalan raya tanpa diberi sanksi.
"Saya minta Pak Kapolri untuk mengkaji ulang aturan tentang tidak boleh tilang kembali agar para pelanggar di kenakan sanksi," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/11).
Dalam unggahan Sahroni juga memperlihatkan pelajar tersebut memberikan perlawanan terhadap Polantas yang memberhentikannya. Dia pun mengapresiasi kesabaran polantas itu dalam menanggapi pelajar yang melanggar itu.
"Pihak kepolisian sangat saya apresiasi dengan ramah dan humanisnya menyapa pelanggar lalu lintas," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.