Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahmad Sahroni Minta Polri Terbitkan Red Notice untuk Buru Direktur DNA Pro
6 April 2022 1:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni , mengapresiasi langkah Polri dalam yang telah menangkap seluruh terduga kasus robot trading ilegal dari platform DNA Pro. Sejauh ini, terdapat 242 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
ADVERTISEMENT
“Hingga saat ini saya selalu memantau dan mengawal perkembangan kasus yang berkaitan dengan investasi bodong atau ilegal tersebut. Sebelumnya apresiasi kepada Polri karena tak henti mengusut semua kasus investasi bodong yang memang saat ini sedang marak-maraknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/4).
Politikus NasDem tersebut meminta pihak berwajib menelusuri lebih lanjut pihak yang terlibat dan aliran dana dari robot trading, serta meminimalisir penipuan dalam bentuk serupa terjadi di masyarakat.
“Saya harap semua robot trading ilegal di Indonesia ini bisa diberantas oleh Kepolisian. Jangan sampai sudah banyak memakan korban, kerugian hingga ratusan miliar baru bisa terendus,” harap dia.
Lebih lanjut, Sahroni juga berharap agar kepolisian mengejar direktur DNA Pro yang saat ini diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Untuk kasus robot trading DNA Pro ini kan direkturnya dikabarkan sudah kabur keluar negeri. Perkiraan antara di Turki atau di Rusia. belum tahu jelasnya di mana,” ujar Sahroni.
“Karena itu, saya minta kepada kepolisian untuk segera terbitkan red notice, koordinasi dengan semua pihak terkait dan terus kejar si pelaku, jangan sampai lolos,” tandasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebut status perkara kasus robot trading ilegal DNA Pro sudah naik menjadi tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti serta petunjuk terkait kasus tersebut.
"Penyidik memeriksa 12 orang, 11 saksi pelapor di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR DM, AW, ES, SA, YR, YH, WN dan satu ahli perdagangan yang ditunjuk Kemendag," jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui robot trading DNA Pro menggunakan skema piramida dan tidak mengantongi izin dari Bappebti. Artinya robot trading tersebut ilegal. Sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus itu.