Ahmad Sahroni Respons Dakwaan Adam Deni: Kenapa Pula Mau Buat Saya Kejang-kejang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88

Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bicara soal dakwaan Adam Deni terkait kasus UU ITE mengenai akses dokumen elektronik. Dalam perkara itu, Adam Deni bersama dengan Ni Made Dwita Anggari duduk sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, terungkap ada percakapan antara Adam Deni dengan Dwita Anggari. Kasus yang diperkarakan oleh Sahroni terkait pengunggahan dokumen pembelian sepeda kepada Dwita Anggari.

Mulanya, Dwita Anggari menyampaikan sejumlah dokumen kepada Adam Deni. Dia mengaku sakit hati kepada Sahroni karena masih menunggak utang pembayaran sepeda. Sehingga dia menyebarkan dokumen pembelian sepeda Sahroni ke Adam Deni yang kemudian diunggah di media sosial dengan menautkan akun KPK.

Sahroni yang hobi bersepeda memang beberapa kali bertransaksi pembelian dengan Dwita Anggari. Termasuk dua sepeda yang sudah dilunasi pada 2020, yakni sepeda merek Firefly seharga Rp 450 juta dan sepeda merek Bastion seharga Rp 378 juta.

Ahmad Sahroni, anggota DPR dari NasDem yang hobi bersepeda. Foto: Instagram @ahmadsahroni88

Dalam salah satu percakapan antara Dwita Anggari kepada Adam Deni, terungkap perkataan bahwa pengunggahan dokumen tersebut untuk membuat Sahroni tak tenang, dengan menuliskan 'kejang'. Sahroni angkat bicara soal hal tersebut.

"Sudah diverifikasi. bayangin dah, saya beli sepeda sama Olsen alias Ni Made. Terus dokumen-dokumen saya pribadi di-share ke AD (Adam Deni) untuk di-posting-posting agar saya kejang kejang liat AD posting dokumen pembelian sepeda saya. Kenapa pula mereka mau buat saya kejang kejang? aneh bin ajaib tapi nyata," kata Sahroni di Instagramnya, Senin (14/3).

Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Dalam percakapan antara Adam Deni dan Dwita Anggari, disebut pula Sahroni masih nunggak pembayaran sepeda. Kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis, menanggapi soal hal tersebut. Ia membenarkan bahwa Sahroni memiliki transaksi sepeda dengan Ni Made Dwita Anggari, namun sudah lunas.

"Mengenai transaksi, dijabarkan oleh klien saya itu sudah lunas tidak ada masalah lagi. Sudah dibayarkan lunas. Malah, sepeda yang dipesan belum ada, belum diserahkan ke klien saya," kata Arman Hanis.

Lebih lanjut, Arman mengatakan tentu ada kesepakatan dalam jual beli. Menurutnya, meski seandainya ada permasalahan terkait transaksi sepeda, Adam Deni tak seharusnya mengunggah dokumen pribadi Sahroni tanpa izin.

"Mau itu sepeda sudah lunas, mau sepeda itu belum lunas, itu kan ada pembicaraan atau ada kesepakatan. Menurut klien saya sudah lunas, malah sepedanya belum diberikan. Ini kalau kita bicara sepeda," terang dia.

"Tetapi apa pun itu, dokumen pribadi itu tidak bisa disebarluaskan dong tanpa izin pemiliknya. Apa lagi 'diserahkan'. Atau kah ini benar atau tidak si Made serahkan atau kerja sama, itu biar fakta persidangan yang buktikan," jelasnya.

Ahmad Sahroni, anggota DPR dari NasDem yang hobi bersepeda. Foto: Instagram @ahmadsahroni88

Arman menegaskan lunas atau belum, dokumen transaksi sepeda Sahroni tak bisa disebarluaskan sembarangan. Apalagi jika menurutnya ini digunakan untuk mengancam.

"Saya misalnya beli barang, sudah lunasi atau belum lunas tapi dokumen pembelian itu disebarluaskan di medsos dengan cara cara, caption, seakan-akan, dugaan kita, mengancam klien saya," terang dia.

"Jadi orang kan yang membaca, melihat, dan mendengar itu kan bisa macam-macam pikirannya. Itu yang saya bilang hati-hati dalam gunakan atau bijak lah dalam gunakan medsos, jangan digunakan hal-hal seperti itu," tambahnya.

Ia melanjutkan, Sahroni sudah sabar menghadapi polemik dengan Adam Deni. Namun menurutnya, meski Sahroni merupakan Wakil Rakyat, ini adalah permasalahan dokumen pribadi seseorang yang diungah tanpa izin.

Sehingga Arman menekankan permintaan maaf Adam Deni tak cukup. Ia menegaskan, Adam Deni harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

"Itu dia buat sudah secara sabar berulang kali si Adam Deni ini, ngomong lah si Olsen, si Made ini, masa disuruh? Kalau disuruh, orang sadar bahwa tidak benar, pasti ditolak dong. Jadi saya bilang biar fakta persidangan membuktikan, siapa yang benar, siapa yang salah," tuturnya.

"Jangan kita omong ke media macam macam yang enggak jelas. Kalau enggak ngerti perkara ya pelajari dulu perkaranya. Enggak ada hubungannya begini dengan seorang wakil rakyat dengan rakyatnya. Enggak ada hubungannya, perlu belajar lagi itu mungkin," pungkas dia.

Arman Hanis Foto: Diah Harni/kumparan

Dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3), disebut bahwa Adam Deni dan Ni Made Dwita sudah saling mengenal sejak lama. Dalam kurun Februari 2016 hingga Agustus 2018, Adam Deni menjadi admin akun Instagram milik Dwita yang kini sudah tidak aktif lagi.

Jaksa menambahkan pada tahun 2020, Ni Made Dwita mempunyai akun Instagram @exitdenmark yang merupakan bisnis jual beli sepeda dan sparepart-nya. Ahmad Sahroni yang hobi sepeda tertarik dengan barang pada akun Instagram tersebut, keduanya kemudian beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda.

Pada 26 Januari 2022, Ni Made Dwita mengirim foto data pribadi pembelian sepeda Sahroni ke Adam Deni lewat WhatsApp. Ni Made Dwita memberi tahu bahwa tujuan foto itu dikirim ke Adam Deni karena kecewa dan sakit hati kepada Ahmad Sahroni, karena adanya pembayaran pembelian sepeda dan spare part yang belum lunas.

Dalam percakapan, Adam Deni menyarankan Ni Made Dwita menuntut Ahmad Sahroni. Ni Made Dwita lalu menyinggung bila dokumen-dokumen terkait jual beli itu diunggah, Ahmad Sahroni akan panik.

Adam Deni pun menyatakan siap untuk mengunggahnya. Sementara Ni Made Dwita menyuruh Adam Deni untuk menambahkan kalimat bahwa data-data tersebut akan dikirim ke KPK. Disebutkan juga bahwa Ahmad Sahroni dalam pembelian sepeda tersebut tak membayar pajak.