Ahok Belum Pikirkan Gugatan ke MK Jika Kalah Pilgub

19 April 2017 7:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok dan Djarot saat rehat debat pilgub DKI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dan Djarot saat rehat debat pilgub DKI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sejumlah lembaga survei memprediksi hasil Pilgub DKI Jakarta akan berakhir dengan keunggulan tipis. Prediksi ini memunculkan peluang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika perbedaan hasil antara kedua paslon kurang dari 1 persen.
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak menampik bahwa memang ada peluang mengajukan gugatan. Namun, Ahok tak ingin berandai-andai. Sebagai cagub yang bertarung, kemenangan tentunya menjadi tujuan. "Nunggu besok (hari ini) saja," kata Ahok kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (18/4) malam.
Keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK, kata Ahok, juga bergantung kepada tim pemenangan. "Nanti tergantung timses," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Timses Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, menilai pertarungan di dalam Pilgub DKI merupakan sesuatu hal yang wajar. Kalah dan menang merupakan konsekuensi dari demokrasi. Ia berharap seluruh pihak yang bertarung dapat memahami konsekuensi berupa kemenangan dan kekalahan.
ADVERTISEMENT
"Yang patut dipatuhi semua pihak, ini adalah pertarungan elektoral. Dan dalam demokrasi elektroral, kalah dan menang adalah sesuatu yang biasa," ujarnya.
"Kalah dan menang itu seharusnya tidak membuat luka yang berlarut-larut, apalagi kemudian memicu kekecewaan yang bersifat masif yang tampak dalam kegaduhan dan ketidaknyamanan. Itu berbahaya," lanjutnya.
Raja menegaskan tentunya timses Ahok-Djarot tidak memiliki skenario kekalahan. Namun, jika kalah dan kemudian terlihat kecurangan. Maka wajar, jika ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, masing-masing calon dijamin haknya oleh konstitusi untuk mengajukan gugatan ke MK. Lagipula, gugatan masih merupakan bagian dari koridor demokrasi.
"Misalkan ditemukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, masif, itu hak masing-masing paslon untuk mengajukan gugatan yang seperti diamanatkan konstitusi. Kita memahami demokrasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Raja menilai tiap-tiap paslon harus menyisakan ruang sedikit bahwa kekalahan adalah konsekuensi dari pesta demokrasi tersebut. Gugatan ke MK, kata dia, setidaknya lebih baik daripada kekecewaan yang berujung kegaduhan.
"Ya, itu kan ada di undang-undanglah. Intinya bukan hanya Ahok-Djarot tapi di sana juga kalau merasa dicurangi itu (menggugat) adalah demokrasi," tuturnya.