Ahok Bicara MK Hapus PT 20%: Harus Patuhi, Capres Harus Punya Rekam Jejak Baik

3 Januari 2025 15:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipanggol Ahok menunjukkan jari yang telah tercelup tinta seusai menggunakan hak surat dalam Pilkada 2024 di TPS 60 Pluit, Penjaringan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipanggol Ahok menunjukkan jari yang telah tercelup tinta seusai menggunakan hak surat dalam Pilkada 2024 di TPS 60 Pluit, Penjaringan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/Antara
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold 20%.
ADVERTISEMENT
Ahok mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh pihak harus mengikuti keputusan ini.
"Keputusan tersebut harus dipatuhi, dengan tidak adanya ambang batas untuk Pilpres, membuat masyarakat akan memiliki pilihan," kata Ahok kepada wartawan, Jumat (3/1).
Ahok sempat ditanya mengenai kans dirinya bakal maju di 2029 setelah putusan ini. Namun ia enggan berspekulasi.
Meski begitu eks Gubernur Jakarta ini mengatakan, bagi mereka yang nantinya akan maju baik sebagai capres maupun cawapres, harus memiliki rekam jejak yang baik.
"Diharapkan calon presiden nantinya harus punya rekam jejak yang baik," ucap dia.
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.