Ahok Diperkirakan Akan Bebas pada 24 Januari 2019

10 Desember 2018 17:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus. Ahok menjadi terdakwa di kasus penodaan agama. (Foto: pool/cnn indonesia/safir makki)
zoom-in-whitePerbesar
Cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus. Ahok menjadi terdakwa di kasus penodaan agama. (Foto: pool/cnn indonesia/safir makki)
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok baru saja diusulkan mendapatkan remisi Natal selama satu bulan.
ADVERTISEMENT
"Ahok diusulkan bakal mendapatkan remisi Natal 25 Desember 2018," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ade Kusmanto dalam keterangannya kepada kumparan, Senin (10/12).
Ia menambahkan, Ahok akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Hal ini karena Ahok dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
"Pertimbangan diberikan remisi adalah Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ujarnya.
Selain itu, Ade menambahkan, Ahok juga tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir. "Pengurangan masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang ditentukan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya," tuturnya.
Jika surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait ini terbit 25 Desember 2018 maka Ahok mendapat total remisi sebanyak 3 bulan 15 hari . Total itu merupakan akumulasi remisi Natal tahun 2017 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan. Hal ini dihitung sejak Ahok pertama kali ditahan pada 9 Mei 2017.
ADVERTISEMENT
Ahok divonis dua tahun penjara karena penodaan agama, sehingga setelah mendapatkan remisi total 3 bulan 15 hari Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok diperkirakan akan bebas pada Januari 2018," tuturnya.
Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok didakwa melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama terkait pidatonya yang menyinggung kitab suci Al-Quran yakni Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.