news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahok, Ganjar, hingga Luhut Dilaporkan terkait Dugaan Korupsi, KPK Verifikasi

6 Januari 2022 16:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi dkk, menyambangi KPK untuk melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur DKI. Mereka minta KPK untuk bisa mengusut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut ada sejumlah dokumen yang turut diserahkan dalam laporan tersebut. Namun ia meyakini KPK juga mempunyai dokumen dan data yang lebih lengkap.
"Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK. Jadi kita kami mengimbau keluarkan itu dari freezer kasus-kasus itu, taruh di microwave 10 menit bisa jalan," kata Adhie di Gedung Merah Putih, Kamis (6/1).
Selain terkait Ahok, PNPK juga melaporkan sejumlah dugaan perkara lainnya ke KPK. Yakni yang diduga terkait Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ada sejumlah nama di dalamnya yang kami laporkan itu, contoh misalnya kandidat-kandidat yang ramai sekarang ini di Pilpres, pertama soal Ganjar Pranowo, apakah benar dia terlibat e-KTP atau tidak. Kan ini harus dibahas juga," kata Adhie.
"Kemudian ada Erick Thohir terlibat PCR atau tidak, ada Luhut Panjaitan terlibat PCR atau tidak, kemudian ada Airlangga Hartarto terlibat Kartu Prakerja atau tidak, kemudian ada Anies Baswedan, ada persoalan Formula E atau tidak," sambung dia.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai temui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung Solo. Foto: Dok. Istimewa
Untuk itu, Adhie meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya, agar saat kontestasi Pilpres 2024 dapat berjalan secara demokratis, dan bebas dari isu korupsi.
"Kami melaporkan. 2 kasus besar yang pertama, yang paling aktual itu adalah soal pandemi, pandemi itu korupsinya bukan soal PCR tapi juga vaksin, tapi juga soal APD dan lain-lain," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang bersalah segera ditangkap, kalau tidak dinyatakan clear sehingga ke depan nanti dalam kontestasi elektoral itu tidak ada lagi kampanye hitam masalah ini, ini harus dibuka," ungkapnya.
Terkait e-KTP, nama Ganjar Pranowo sempat dikait-kaitkan karena diduga turut menerima uang ketika menjabat anggota Komisi II DPR. Namun hingga kini statusnya sebatas saksi.
Terkait PCR, ada pihak yang sudah melaporkan hal tersebut baik ke polisi maupun KPK. KPK masih menelaahnya. Sementara jubir Luhut dan jubir Erick Thohir sudah membantah keterlibatan dalam dugaan korupsi bisnis PCR tersebut.
Terkait Formula E, beberapa waktu lalu KPK menyatakan sedang melakukan penyelidikan. Namun, belum diketahui dugaan keterlibatan Anies dalam hal tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari PNPK yang diterima oleh Bagian Persuratan KPK. Ia menyebut setiap laporan akan menindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," kata Ali, terpisah.
"Dalam proses verifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," tambah dia.
Ali mengatakan, apabila kedua unsur tersebut terpenuhi, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dirinya berharap kepada masyarakat untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.
"Kami bisa menggunakan data dan informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi. Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap," pungkasnya.
Ali pun mengungkapkan data Pengaduan Masyarakat KPK tahun 2021. Dari total 4.040 aduan, 2.481 di antaranya diarsipkan atau kurang lebih 61%. Salah satu penyebab di antaranya, karena laporan tersebut tidak ada kelengkapan informasi atau pun data dukung awal yang cukup.