Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ahok Lebih Humanis Memperingan Tuntutan Jaksa
20 April 2017 15:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Basuki T Purnama atau Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan. Tuntutan ini tergolong ringan, Ahok tidak akan dibui apabila dalam 2 tahun tidak melakukan kesalahan yang sama.
ADVERTISEMENT
Ahok dikenakan pasal 156 KUHP karena menodai ulama. Dalam pasal ini ancaman maksimal 4 tahun penjara. Ada sejumlah alasan jaksa menuntut ringan Ahok.
"Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan kesalahpahaman. Terdakwa bersifat sopan di persidangan. Terdakwa mengaku telah mengubah sifatnya lebih humanis," jelas Jaksa Ali Mukartono dalam pembacaan tuntutan di Gedung Kementan Ragunan, Jakarta, Kamis (20/4).
Selain itu juga alasan lainnya, terkait kasus Buni Yani. Kasus ini bisa meledak ada kaitan dengan Buni Yani.
"Kegaduhan itu termasuk dari yang bersangkutan, bukan hanya semata mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira seperti itu," jelas Ali.
ADVERTISEMENT