Ahok Lebih Humanis Memperingan Tuntutan Jaksa

Basuki T Purnama atau Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan. Tuntutan ini tergolong ringan, Ahok tidak akan dibui apabila dalam 2 tahun tidak melakukan kesalahan yang sama.
Baca juga: Jaksa Anggap Ahok Terbukti Menghina Ulama
Ahok dikenakan pasal 156 KUHP karena menodai ulama. Dalam pasal ini ancaman maksimal 4 tahun penjara. Ada sejumlah alasan jaksa menuntut ringan Ahok.
"Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan kesalahpahaman. Terdakwa bersifat sopan di persidangan. Terdakwa mengaku telah mengubah sifatnya lebih humanis," jelas Jaksa Ali Mukartono dalam pembacaan tuntutan di Gedung Kementan Ragunan, Jakarta, Kamis (20/4).
Selain itu juga alasan lainnya, terkait kasus Buni Yani. Kasus ini bisa meledak ada kaitan dengan Buni Yani.
"Kegaduhan itu termasuk dari yang bersangkutan, bukan hanya semata mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira seperti itu," jelas Ali.
Tapi kan menjadi fakta hukum bahwa para pelapor ini mengetahui ini kan setelah diunggah Buni Yani. Itu fakta hukum
