Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ahok Masih Akan Ajukan Saksi-saksi soal Kehidupan Vero
7 Maret 2018 16:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Veronica Tan akan dilanjutkan pada Rabu (14/3). Sidang tertutup tersebut akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan agenda sidang tersebut masih pemeriksaan saksi. Hal itu sesuai dengan permintaan dari Kuasa Hukum Ahok.
“Masih pembuktian saksi. Jelas yang meminta itu pihak penggugat dalam hal ini kuasa hukum. Mereka masih kemungkinan mengajukan saksi untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya,” ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (7/3).
Menurutnya penggugat akan terus diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti. Namun hal itu akan dibatasi waktu penanganan perkara yaitu 5 bulan.
Jadi sebelum tenggat tersebut, pihak penggugat memiliki hak untuk mengajujan saksi maupun bukti.
“Kesempatan diberikan seluas-luasnya kepada mereka untuk membuktikan. Pembuktian itu alat bukti surat atau alat bukti saksi. Tapi bukan berarti tidak terbatas. Dibatasi sampai lima bulan dalam arti penyelesaian perkara di pengadilan. Lima bulan itu sudah termasuk putusan. ” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kuasa Hukum Ahok yang juga adik kandungnya, Fifi Lety Indra menghadirkan saksi seorang pendeta pada sidang hari ini. Usai sidang ia belum bisa memastikan agenda untuk sidang selanjutnya.
Meski begitu Ia mengatakan pekan depan sidang tersebut belum masuk tahap putusan.
“Ya belum tahu. Tunggu konfirmasi dari kita. Besok tanggal 14 (Maret) pasti belum putusan,” ujarnya.
Ahok menggugat cerai Vero karena hadirnya orang ketiga bernama Julianto Tio. Hubungan Vero dengan Tio sudah berlangsung tujuh tahun.
Ahok mendaftarkan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Surat itu terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR. Selain cerai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta hak asuh ketiga anaknya.