Ahok Masuk Bursa Capres 2024, Bisakah Eks Napi Maju Pilpres?

23 Februari 2021 13:44 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama saat berswafoto bersama usai peresmian Implementasi Program B30 di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama saat berswafoto bersama usai peresmian Implementasi Program B30 di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, masuk dalam bursa capres 2024 dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Senin (22/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam survei itu, Komisaris Utama Pertamina itu berada di urutan 4 atau di bawah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Data itu didapat berdasarkan simulasi semi terbuka saat disodorkan 29 nama kandidat pada responden.
Dalam simulasi semi terbuka, nama Jokowi dikesampingkan karena sudah dua periode menjabat. Namun, nama Ahok masuk. Meski, muncul pertanyaan bolehkah Ahok yang merupakan eks narapidana maju Pilpres?
Survei LSI soal elektabilitas capres menuju 2024. Foto: LSI
Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbuka menodai agama Islam terkait ucapan 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah' soal memilih pemimpin. Ahok bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani pidana 2 tahun.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat capres dan cawapres. Salah satunya tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 227 huruf k:
Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan Ahok memang dipenjara 2 tahun, tapi ancaman pidana Ahok adalah 5 tahun.
"Ancaman hukuman yang dihitung," ucap Titi, Selasa (23/2).
Ahok tiba di Rutan Cipinang. Foto: Antara/Ubaidillah
Ahok dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP, berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
ADVERTISEMENT
Dengan ancaman 5 tahun penjara, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden atau wakil presiden.
"Namun, pasti akan ada saja yang mungkin menafsir berbeda," imbuhnya.
Survei LSI digelar secara nasional melibatkan 2.300 responden yang diwawancarai tatap muka. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan pada 25 sampai 31 Januari 2021.