Ahok soal 'Poligami' ASN Jakarta: Jangan Korupsi karena Keluarga Nambah Banyak

18 Januari 2025 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancara di FX Sudirman, Jakarta Pusat, sabut (18/1). Foto: Rayyan Farhansyah/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancara di FX Sudirman, Jakarta Pusat, sabut (18/1). Foto: Rayyan Farhansyah/Kumparan
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti kebijakan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta berpoligami.
ADVERTISEMENT
Ahok mengingatkan bahwa jangan sampai ada anggaran yang dikorupsi di tengah potensi dampak dari kebijakan tersebut.
“Saya tidak tahu. Musti tanya ke PJ gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentarin karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan. Tapi yang paling penting itu jangan sampe ada anggaran korupsi karena keluarga tambah banyak,” kata Ahok saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).
“Kalo soal anda mau punya [istri lebih dari satu], buat saya itu hak anda lah. Tapi anda bisa adil apa nggak nih? Kalo bisa adil terus nyolong-nyolong di APBD ya nggak boleh itu aja,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, menjaga anggaran tetap bersih adalah prioritas utama, terlepas dari isu poligami.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini memang menuai perhatian publik, terutama karena melibatkan ASN yang memiliki kewajiban menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan aturan mengenai izin berpoligami bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
Teguh menjelaskan, alasan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tersebut untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
Sebelum menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Teguh mengatakan, telah dilakukan pembahasan mendalam sejak tahun 2023 lalu dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.