Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ahok Tak Hadir di Sidang Perdana PK di PN Jakut
26 Februari 2018 10:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Sidang perdana peninjauan kembali yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimulai. Hanya saja Ahok tidak hadir dalam sidang ini.
ADVERTISEMENT
"Pak Ahok tidak bisa hadir," kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Fifi tidak mengungkapkan alasan kakaknya itu absen dalam sidang perdana ini.
"Jadi kita kuasa hukumnya yang mewakili," imbuh dia.
Sidang perdana PK Ahok sudah dimulai pada pukul 09.44 WIB. Sidang dibuka oleh hakim dan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dia menggugat vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.