Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Gubernur DKI Jakarta itu bisa sama sekali bebas dari penjara jika tidak berbuat pidana dalam waktu 2 tahun itu.
ADVERTISEMENT
"Artinya, selama waktu 2 tahun itu Ahok tidak diperkenankan melakukan perbuatan tindak pidana apapun. Apabila melakukannya, maka Ahok harus masuk penjara selama 1 tahun," kata ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (20/4).
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Ali Reza, mengatakan Ahok selama 2 tahun itu tidak perlu menjalani pidana penjara 1 tahun tersebut. Jika sekali saja Ahok melakukan tindak pidana, menurut Ali, maka masa percobaan itu langsung batal dan Ahok langsung menjalani hukuman 1 tahun penjara itu.
"Jadi, kalau 2 tahun tidak berbuat pidana, maka hukuman 1 tahunnya itu tidak perlu dijalani," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Tuntutan Ahok dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).
"Terdakwa (Ahok) dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ali saat membacakan surat tuntutan.
Dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.