Ahok Tidak Akan Dipenjara

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Sidang tuntutan Ahok. (Foto: Reuters/Tatan Syuflana)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Ahok. (Foto: Reuters/Tatan Syuflana)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Gubernur DKI Jakarta itu bisa sama sekali bebas dari penjara jika tidak berbuat pidana dalam waktu 2 tahun itu.

"Artinya, selama waktu 2 tahun itu Ahok tidak diperkenankan melakukan perbuatan tindak pidana apapun. Apabila melakukannya, maka Ahok harus masuk penjara selama 1 tahun," kata ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (20/4).

Artinya, selama waktu 2 tahun itu Ahok tidak diperkenankan melakukan perbuatan tindak pidana apapun.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Ali Reza, mengatakan Ahok selama 2 tahun itu tidak perlu menjalani pidana penjara 1 tahun tersebut. Jika sekali saja Ahok melakukan tindak pidana, menurut Ali, maka masa percobaan itu langsung batal dan Ahok langsung menjalani hukuman 1 tahun penjara itu.

"Jadi, kalau 2 tahun tidak berbuat pidana, maka hukuman 1 tahunnya itu tidak perlu dijalani," kata Ali.

Kalau 2 tahun tidak berbuat pidana, maka hukuman 1 tahunnya itu tidak perlu dijalani.

Tuntutan Ahok dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).

"Terdakwa (Ahok) dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ali saat membacakan surat tuntutan.

Dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

video youtube embed