Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ahok yang Marah-marah saat Bahas Anggaran Simpang Susun Semanggi
28 Juli 2017 15:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB

ADVERTISEMENT
Jembatan layang Simpang Susun Semanggi sudah selesai dibangun. Malam nanti Jumat (28/7), Pemprov DKI akan melakukan uji coba terhadap jalur sepanjang 1,6 KM tersebut. Esoknya, Sabtu (29/7) jalur itu sudah dibuka untuk umum.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menceritakan proses penyusunan anggaran pembangunan Simpang Susun Semanggi. Saat itu, anggaran yang disediakan untuk membuat jembatan layang tersebut sebesar Rp 600 miliar.
Namun, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat sebagai Gubernur, Ahok pernah marah karena dana yang akan dihabiskan sebesar Rp 500 miliar dari Rp 600 miliar
"Maka Pak Ahok marah suruh hitung ulang, tunjuk yang bagus. Setelah dihitung ulang, habis 360 (miliar)," jelas Djarot di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (28/7).
Djarot mengatakan, karena perhitungan ulang yang dilakukan tersebut, saat ini anggaran yang tersisa sebesar Rp 219 miliar.
Sisa dana tersebut, kata dia, akan dialihkan untuk pembangunan trotoar.
ADVERTISEMENT
"Ya dong. Kewajiban dia hampir Rp 600 miliar. Bangun Simpang Susun Semanggi habis sekitar 360 miliar. Makanya sisanya bangun ducting dan trotoar," paparnya.
Dia menjelaskan, pembangunan trotoar itu akan dilakukan di Benhil hingga patung kuda bundaran HI.
Melalui surat penunjukan pemenang tender Nomor: 038/MPP/III/2016, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA mendapat kontrak pembangunan landmark terbaru Provinsi DKI Jakarta tersebut dengan total nilai Rp 345,067 miliar pada 7 Maret 2016. Adapun dana tersebut bukan berasal dari APBD DKI.
Menurut keterangan WIKA dana pembangunan Jembatan Simpang Susun Semanggi berasal dari nilai kompensasi pengembang PT Mitra Panca Persada, anak perusahaan dari perusahaan asal Jepang, Mori Building Company. Perusahaan tersebut wajib memberikan kompensasi atas kelebihan koefisien luas bangunan (KLB).
ADVERTISEMENT