Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
AHY: 98 Kasus Mafia Tanah di 2024, Potensi Kerugian Negara hingga Rp 41 Triliun
18 Oktober 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan perkembangan program pemberantasan mafia tanah di Polda Jabar, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Hingga Oktober 2024, menurutnya, ada 98 kasus yang jadi target operasi. Kerugian yang disebabkan mafia tanah pun berpotensi mencapai Rp 41 triliun lebih.
“Potensi nilai kerugian ini lebih dari Rp 41.643.000.000.000,” ucap AHY.
Mengenai 98 kasus mafia tanah yang jadi target operasi, AHY mengatakan sebanyak 85 kasus pelakunya sudah berstatus tersangka. Sebanyak 55 TO berkasnya dinyatakan lengkap dan berkode P21, sementara 30 sisanya berkode berkas P19.
“Berkas-berkas sudah lengkap ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang,” sebut dia.
Lebih dari 488 Hektare
Adapun soal nominal potensi kerugian Rp 41 triliun yang disebut di atas, itu menurutnya meliputi lebih dari 488 hektare ruas objek tanah serta mengalami peningkatan secara signifikan sejak ekspose tindak pidana pertanahan di Bekasi tiga hari lalu.
ADVERTISEMENT
“Walaupun itu Kabupaten Bekasi kalau secara teritori masuk Jawa Barat. Tapi kemarin itu di bawah otoritas Polda Metro Jaya. Tapi itu juga telah menyelamatkan potensi loss yang luar biasa,” kata dia.
Dia melanjutkan jika kerugian dalam kasus tindak pidana pertanahan di Bekasi ini punya potential loss hingga Rp 30 triliun. Kasus inilah yang menurutnya menyebabkan potensi loss dalam perkara mafia tanah bisa meningkat ke angka yang besar.
“Potensi lossnya itu bisa mencapai Rp 30 triliun. Itulah yang kemudian mengangkat jumlah potensi loss dari aksi kemafiaan,” ucapnya.