AHY dkk Akan Jawab Gugatan Jhoni Allen soal Pemecatan via e-Court

31 Maret 2021 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan yang diajukan Jhoni Allen terkait pemecatannya sebagai kader Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlanjut via persidangan elektronik (e-court).
ADVERTISEMENT
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan sidang via e-court ditetapkan saat agenda mendengar jawaban tergugat yakni AHY dkk.
Diketahui dalam permohonannya, Jhoni menggugat beberapa pihak yakni Ketum Demokrat AHY selaku tergugat I, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan selaku tergugat III.
Bambang menjelaskan, maksud sidang via e-court yakni jawaban tertulis dari para tergugat akan diunggah ke dalam sistem e-court pengadilan.
"Iya, karena menggunakan e-court, jadi proses jawab-menjawab sampai nanti bukti-bukti surat menggunakan e-court, karena pihak-pihak diwakili oleh penasihat hukum sehingga wajib menggunakan e-court,” kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/3).
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/1). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Bambang menyebut sidang kembali digelar secara langsung di PN Jakpus saat memasuki agenda pemeriksaan para saksi.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi akan hadir di pengadilan," ujar Bambang.
Sementara itu Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob, membenarkan sidang berlanjut via e-court.
Namun, Mehbob belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut, khususnya terkait jawaban pihak tergugat.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, juga menyatakan jawaban pihak tergugat akan diunggah melalui e-court.
"Dokumen berisi jawaban tergugat langsung di-upload (diunggah) ke aplikasi e-court," kata Slamet.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ia pun menerangkan nomor perkara kasus pemecatan Jhoni Allen kembali ke versi awal sebagaimana yang didaftarkan pihak kuasa hukum.
"Sekarang nomor perkara kembali ke nomor awal, pernah (berubah) pada hari Jumat (26/3) pukul 12.00 WIB. Jadi, pada hari Jumat pukul 10.00 WIB surat pengaduan kami masuk, pukul 12.00 WIB surat masuk diubah lagi ke nomor perkara (semula) 135/Pdt.G/2021," kata Slamet menerangkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya, sempat memprotes majelis hakim PN Jakarta Pusat. Sebab klasifikasi gugatan Jhoni Allen berubah dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik.
Majelis hakim PN Jakpus telah membuka sidang pertama pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat pada 17 Maret, kemudian sidang kedua pada 24 Maret.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sejauh ini, PN Jakarta Pusat belum mengumumkan jadwal sidang berikutnya untuk kasus pemecatan Jhoni Allen.
Adapun dalam sidang sebelumnya, Jhoni membeberkan 9 tuntutan terhadap AHY dkk. Salah satunya, Jhoni meminta majelis hakim menghukum AHY dkk agar membayar Rp 55,8 miliar secara tanggung renteng.
Secara rinci, Rp 55,8 miliar tersebut terdiri dari gugatan materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan imateriil senilai Rp 50 miliar. Jhoni menyatakan apabila tuntutan ganti rugi tersebut dikabulkan, uangnya akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT